Mandegnya Pembayaran Program Unggulan Solusinya dengan Pinjaman Pola  Portopolio

    Mandegnya Pembayaran Program Unggulan Solusinya dengan Pinjaman Pola  Portopolio

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Harus Melakukan Pinjaman ke BANK dengan Pola Portopolio...ya karena  itu justru akan menjadikan APBD sehat kembali, yang mana apabila program kegiatan yang menjadi unggulan terbayarkan, semua bisa berjalan kembali, seperti :
    a. Pangandaran Hebat (gratis biaya pendidikan 12 tahun) dengan tujuan akes pendidikan mudah dan bermutu);
    b. Pendidikan karakter (Ajengan Masuk Sekolah dan Pangandaran Mengaji) akan berjalan kembali;
    c. Program UHC terjaga dan terjamin (Jaminan kesehatan);
    d. Program penguatan desa bisa berjalan dengan baik seperti pembangunan  insfrastruktur pedesaan, ekonomi pedesaan, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, instensif RT, RW, Linmas, Kader Posyandu;
    e. Pembiayaan tenaga penunjang Pemerintah Daerah (tenaga Non 
    PNS/honorer) bisa berjalan normal;
    f. Program penambahan SDM yang diperlukan dapat berjalan sesuai 
    dengan kebutuhan seperti rekrutmen PNS, dan tenaga P3K;
    g. Jasa pelayan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan prima;
    h. Bagi Hasil ke Pemerintah Desa bisa berjalan normal kembali.

    Demikian dikatakan Iwan M Ridwan mantan ketua DPRD kabupaten Pangandaran periode 2014-2019 yang juga selaku koordinator ratusan aksi Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP), saat audensi, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Rabu (14/12/2023).

    Dijelaskannya bahwa: 
    1. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. (Pasal 1 angka 38 UU 23/2014): 

    2. Secara prinsif rencana pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sudah sesuai dengan: 
    a. Inisiatif dari Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah: 
    b. Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah tersebut sudah sesuai dengan dokumen perencaan daerah: 
    C. Merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup: 1). Defisit APBD: 2). Pengeluaran Pembiayaan: dan 3). Kekurangan Arus Kas. 

    3. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 tahun 2018, berbunyi : 
    a. Ayat (1): Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.. 
    b. Ayat (2): Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUAPPAS).

    4. Bahwa DPRD Kabupaten Pangandaran secara kelembagaan sudah menyetujui rencana pinjaman daerah dengan jangka panjang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Kesepakatan RKUA dan RPPAS Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB s/d selesai, yang dihadiri oleh 36 anggota DPRD yang berarti 90-96?ri 40 anggota DPRD, dengan keterwakilan seluruh fraksi di DPRD secara lengkap: 

    Bahwa awal dari penyebab terjadi defisit anggaran di Kabupaten 
    Pangandaran dikarenakan: 
    a. Karena adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan:
    1) Terjadinya penurunan PAD sebesar Rp. 9, 5 Milyar;
    2) Dana transfer mengalami penurunan sebesar Rp. 137, 9 milyar;
    3) Terjadi penambahan belanja daerah untuk penanganan Covid-19,  
    pencegahan covid-19, dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp. 184, 1 milyar;
    4) Membengkaknya bantuan sosial untuk penangan ekonomi sebesar 
    Rp. 31 milyar.

    b. Karena dalam masa transisi dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak 
    seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dan 
    dengan terbitnya Keputusan MK bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024, mengakibatkan berkurangnya masa bhakti Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang semula berakhir pada tahun 2026 menjadi tahun 2024, maka harus dilakukan percepatan pembangunan dalam upaya pencapainan target RPJMD " katanya",

    Oleh sebab itu maka, menurut Iwan M Rudwan, untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Pangandaran pasca Pandemi Covid-19 mengalami penurunan signipikan, maka pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, dilakukan langkah-langkah tetapi adanya pembangunan dengan skala prioritas, untuk :
    a. Supaya pergerakan ekonomi tetap berjalan;
    b. Adanya pemerataan pembangunan bisa tercapai; dan
    c. Pelaksanaan RPJMD tahun 2021 s/d 2026 bisa tercapai.

    Salah satu langkah yang dianggap paling baik untuk mengembalikan 
    seluruh kebijakan dapat berjalan seperti awal sebelum pandemi Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran merencakan Pinjaman Daerah tersebut dengan pola portofolio tahun anggaran 2024 yaitu melakukan pinjaman jangka panjang (10 tahun) supaya dapat membayar hutang tahun sebelumnya untuk tidak menambah hutang baru "kata Iwan",

    Jadi, apabila pinjaman daerah dilakukan pada tahun 2024, maka prediksi kondisi keuangan Daerah sebagai berikut, Pendapatan : 
    - 1. PAD 2024
    141, 000, 000, 000
    147, 000, 000, 000
    - 2. DAU
    554, 021, 397, 000
    554, 021, 397, 000
    - 3. Transfer (DBH dari APBN dan Provinsi)
    94, 000, 000, 000
    94, 000, 000, 000
    - 4.  Pinjaman daerah 
    350, 000, 000, 000
     JUMLAH
    1, 139, 021, 397, 000.
    795, 021, 397, 000.

    Sedangkan, sisa utang tahun 2023: 
    - 1. Sisa Utang (SK Bupati)
    53, 915, 636, 002
    - 2. KDP (Sisa kontrak  Tahun 2022)
    172, 744, 999
    - 3. Hutang Belanja thn 2023. 244, 000, 000, 000
    - 4. Hibah ke KPU dan  BAWASLU thn 2023
    12, 000, 000, 000
    - 5. TPP thn 2023
    15, 000, 000, 000
    - 6. Non PNS thn 2023
    15, 000, 000, 000
    JUMLAH
    340, 088, 381, 001

    Kebutuhan Tahun Berjalan (2024)
    - 1. Belanja Pegawai (Gaji PNS, Gaji DPRD, TPP, Gaji KDH/WKDH)
    427, 859, 325, 668 -
    427, 859, 325, 668.
    - 2. Pembayaran Pokok dan Bunga Pinjaman
    48, 500, 000, 000
    52, 050, 000, 000.
    - 3. ADD
    60, 006, 767, 200
    60, 006, 767, 200.
    - 4. Bagi Hasil ke Desa 2024
    14, 596, 515, 771 -
    14, 596, 515, 771.
    - 5. TPAPD
    10, 719, 000, 000 -  
    20, 400, 000, 000.
    - 6. RT, RW, LINMAS, POSYANDU
    3, 033, 000, 000
    6, 066, 000, 000.
    - 7. NON ASN
    20, 000, 000, 000
    20, 000, 000, 000.
    - 8. PBI (Asuransi Kesehatan)
    10, 044, 573, 670
    10, 044, 573, 670.
    - 9. Pengamanan Pilkada
    10, 000, 000, 000.
    - 10. Hibah Pilkada ke  (KPU+BAWASLU 2024)
    18, 000, 000, 000.
    - 11. HIBAH PARPOL (Parpol Hasil Pemilu 2019+2024)
    1, 039, 918, 000
    1, 039, 918, 000.
    - 12. HIBAH (Hibah Ormas, Keagamaan)
    3, 650, 000, 000
    3, 650, 000, 000.
    - 13. BANSOS (Rutilahu)
    1, 000, 000, 000
    1, 500, 000, 000.
    - 14. DAU SG (Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur)
    39, 800, 000, 000
    20, 000, 000, 000.
    - 15. BTT (Belanja Tidak Terduga)
    5, 000, 000, 000
    5, 000, 000, 000.
    - 16. Program Kegiatan
    30, 775, 974, 474
    58, 100, 355, 475.
    - 17. Rutin (Listrik/Air/Internet)
    17, 428, 096, 009
    17, 228, 096, 009.
    - 18. Operasional 
    71, 079, 845, 208
    77, 479, 845, 208
    (Perjalanan Dinas, Mamin, ATK, Pemelihaaraan, Sewa)
    - 19. Hutang Lainnya  Tahun 2023
    6, 400, 000, 000
    (Bagi Hasil Ke Desa)
     Belanja Tahun  Berjalan
    798, 933, 015, 999
    795, 021, 397, 000
    Total Belanja (B + C)
    1, 139, 021, 397, 000
    795, 021, 397, 000.

    Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 3 (tiga) tahun terakhir:
    a. Realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp. 105, 3 milyar;
    b. Realisasi PAD tahun 2021 sebesar Rp. 175, 1 milyar;
    c. Realisasi PAD tahun 2022 sebesar Rp. 256, 8 milyar.

    Maka untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah dengan jangka waktu selama 10 tahun sebesar Rp. 350.000.000.000, - , maka pengembalian utang cicilan setiap tahun adalah untuk pengembalian pokok utang sebesar Rp. 
    35.000.000.000, - + bunga dan biaya lainnya sebesar Rp. 13.000.000.000, -
    jumlah (pembayaran pokok utang + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp. 48.000.000.000 " kata Iwan, "

    Menurutnya, untuk pembayaran cicilan utang (pokok + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp. 48.000.000.000, - setiap tahun cukup dengan 30?ri Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi kalau PAD bisa naik setiap tahun minimal 5% saja, maka kemampuan keuangan semakin baik, jadi tidak benar apabila sudah beredar isu yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan bahwa setiap penduduk di Kabupaten Pangandaran harus ikut  membayar hutang Bupati Jeje Wiradinata, sebesar Rp. 750.000.000, -
    per orangnya "itu pitnah yang keji ! "katanya". (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Mengapa Pemerintah Daerah Harus Melakukan...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi

    Ikuti Kami