Mengapa Pemerintah Daerah Harus Melakukan Pinjaman dengan Pola Portopolio

    Mengapa Pemerintah Daerah Harus Melakukan Pinjaman dengan Pola Portopolio

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Harus Melakukan Pinjaman ke BANK dengan pola Portopolio ?

    Demikian pertanyaan ini disampaikan Den Imat Rohimat, ketua Koordinator Ratusan masa aksi Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) saat audensi, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Rabu (14/12/2023).

    Dijelaskannya bahwa:
    1. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. (Pasal 1 angka 38 UU 23/2014):

    2. Secara prinsif rencana pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sudah sesuai dengan:
    a. Inisiatif dari Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah:
    b. Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah tersebut sudah sesuai dengan dokumen perencaan daerah:
    C. Merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup: 1). Defisit APBD: 2). Pengeluaran Pembiayaan: dan 3). Kekurangan Arus Kas.

    3. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 tahun 2018, berbunyi:
    a. Ayat (1): Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah..
    b. Ayat (2): Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUAPPAS).

    4. Bahwa DPRD Kabupaten Pangandaran secara kelembagaan sudah menyetujui rencana pinjaman daerah dengan jangka panjang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Kesepakatan RKUA dan RPPAS Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB s/d selesai, yang dihadiri oleh 36 anggota DPRD yang berarti 90-96?ri 40 anggota DPRD, dengan keterwakilan seluruh fraksi di DPRD secara lengkap:

    5. Bahwa awal dari penyebab terjadi defisit anggaran di Kabupaten
    Pangandaran dikarenakan:
    a. Karena adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan:
    1) Terjadinya penurunan PAD sebesar Rp. 9, 5 Milyar;
    2) Dana transfer mengalami penurunan sebesar Rp. 137, 9 milyar;
    3) Terjadi penambahan belanja daerah untuk penanganan Covid-19,
    pencegahan covid-19, dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp.
    184, 1 milyar;
    4) Membengkaknya bantuan sosial untuk penangan ekonomi sebesar
    Rp. 31 milyar.

    b. Karena dalam masa transisi dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak
    seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dan
    dengan terbitnya Keputusan MK bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024, mengakibatkan berkurangnya masa bhakti Bupati dan Wakil Bupati
    Pangandaran yang semula berakhir pada tahun 2026 menjadi tahun 2024, maka harus dilakukan percepatan pembangunan dalam upaya pencapainan target RPJMD.

    6. Untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Pangandaran pasca Pandemi Covid-19 mengalami penurunan signipikan, maka pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, dilakukan langkah-langkah tetapi adanya pembangunan dengan skala prioritas, untuk:
    a. Supaya pergerakan ekonomi tetap berjalan;
    b. Adanya pemerataan pembangunan bisa tercapai; dan
    c. Pelaksanaan RPJMD tahun 2021 s/d 2026 bisa tercapai.

    7. Bahwa salah satu langkah yang dianggap paling baik untuk mengembalikan
    seluruh kebijakan dapat berjalan seperti awal sebelum pandemi Covid-19,
    maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran merencakan Pinjaman Daerah tersebut dengan pola portofolio tahun anggaran 2024 yaitu melakukan
    pinjaman jangka panjang (10 tahun) supaya dapat membayar hutang tahun sebelumnya untuk tidak menambah hutang baru " kata Rohimat",

    Jadi, apabila pinjaman daerah dilakukan pada tahun 2024, maka prediksi kondisi
    keuangan Daerah sebagai berikut:
    Pendapatan :
    1. PAD 2024
    Rp 141, 000, 000, 000
    Rp 147, 000, 000, 000
    2. DAU
    Rp 554, 021, 397, 000
    Rp 554, 021, 397, 000
    3. Transfer (DBH dari APBN dan Provinsi)
    Rp 94, 000, 000, 000
    Rp 94, 000, 000, 000
    4.  Pinjaman daerah
    Rp 350, 000, 000, 000
    JUMLAH
    1, 139, 021, 397, 000.
    Rp 795, 021, 397, 000.

    Sedangkan, sisa utang tahun 2023:
    1. Sisa Utang (SK Bupati)
    Rp 53, 915, 636, 002

    2. KDP (Sisa kontrak  Tahun 2022)
    Rp 172, 744, 999

    3. Hutang Belanja thn 2023. Rp 244, 000, 000, 000

    4. Hibah ke KPU dan  BAWASLU thn 2023
    Rp 12, 000, 000, 000

    5. TPP thn 2023
    Rp 15, 000, 000, 000

    6. Non PNS thn 2023
    Rp 15, 000, 000, 000
    JUMLAH
    Rp 340, 088, 381, 001

    Kebutuhan Tahun Berjalan (2024)
    1 Belanja Pegawai (Gaji PNS, Gaji DPRD, TPP, Gaji KDH/WKDH)
    Rp 427, 859, 325, 668 -
    Rp 427, 859, 325, 668

    2. Pembayaran Pokok dan Bunga Pinjaman
    Rp 48, 500, 000, 000
    Rp 52, 050, 000, 000

    3. ADD
    Rp 60, 006, 767, 200
    Rp 60, 006, 767, 200
    4. Bagi Hasil ke Desa 2024
    Rp 14, 596, 515, 771 -
    Rp 14, 596, 515, 771
    5. TPAPD
    Rp 10, 719, 000, 000 -
    Rp 20, 400, 000, 000
    6. RT, RW, LINMAS, POSYANDU
    Rp 3, 033, 000, 000
    Rp 6, 066, 000, 000

    7. NON ASN
    Rp 20, 000, 000, 000
    Rp 20, 000, 000, 000
    8. PBI (Asuransi Kesehatan)
    Rp 10, 044, 573, 670
    Rp 10, 044, 573, 670

    9. Pengamanan Pilkada
    Rp 10, 000, 000, 000
    10. Hibah Pilkada ke  (KPU+BAWASLU 2024)
    Rp 18, 000, 000, 000
    11. HIBAH PARPOL (Parpol Hasil Pemilu 2019+2024)
    Rp 1, 039, 918, 000
    Rp 1, 039, 918, 000
    12. HIBAH (Hibah Ormas, Keagamaan)
    Rp 3, 650, 000, 000
    Rp 3, 650, 000, 000

    13. BANSOS (Rutilahu)
    Rp 1, 000, 000, 000
    Rp 1, 500, 000, 000

    14. DAU SG (Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur)
    Rp 39, 800, 000, 000
    Rp 20, 000, 000, 000
    15. BTT (Belanja Tidak Terduga)
    Rp 5, 000, 000, 000
    Rp 5, 000, 000, 000
    16. Program Kegiatan
    Tp 30, 775, 974, 474
    Rp 58, 100, 355, 475

    17. Rutin (Listrik/Air/Internet)
    Rp 17, 428, 096, 009
    Rp 17, 228, 096, 009.
    18. Operasional
    Rp 71, 079, 845, 208
    Rp 77, 479, 845, 208
    (Perjalanan Dinas, Mamin, ATK, Pemelihaaraan, Sewa)

    19. Hutang Lainnya  Tahun 2023
    Rp 6, 400, 000, 000
    (Bagi Hasil Ke Desa)
    Belanja Tahun  Berjalan
    Rp 798, 933, 015, 999
    Rp 795, 021, 397, 000
    Total Belanja (B + C)
    Rp 1, 139, 021, 397, 000
    Rp 795, 021, 397, 000

    9. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 3 (tiga) tahun terakhir:
    a. Realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp. 105, 3 milyar;
    b. Realisasi PAD tahun 2021 sebesar Rp. 175, 1 milyar;
    c. Realisasi PAD tahun 2022 sebesar Rp. 256, 8 milyar.

    10. Maka untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah dengan jangka waktu
    selama 10 tahun sebesar Rp. 350.000.000.000, - , maka pengembalian utang cicilan setiap tahun adalah untuk pengembalian pokok utang sebesar Rp.
    35.000.000.000, - + bunga dan biaya lainnya sebesar Rp. 13.000.000.000, -
    jumlah (pembayaran pokok utang + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp.
    48.000.000.000, -

    11. Untuk pembayaran cicilan utang (pokok + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp. 48.000.000.000, - setiap tahun cukup dengan 30?ri Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi kalau PAD bisa naik setiap tahun minimal 5% saja maka kemampuan keuangan semakin baik, jadi tidak benar apabila sudah beredar isu yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan bahwa setiap penduduk di Kabupaten Pangandaran harus membayar Rp. 750.000.000, -
    per orangnya " kata Rohimat".

    12. Menurutnya Bahwa, rencana Pemda Pangandaran melakukan pinjaman jangka panjang dengan pola Portofolio itu justru akan menjadikan APBD sehat yangmana  program-program kegiatan yang menjadi unggulan bisa berjalan kembali, seperti:
    a. Pangandaran Hebat (gratis biaya pendidikan 12 tahun) dengan tujuan akes pendidikan mudah dan bermutu);
    b. Pendidikan karakter (Ajengan Masuk Sekolah dan Pangandaran Mengaji) akan berjalan kembali;
    c. Program UHC terjaga dan terjamin (Jaminan kesehatan);
    d. Program penguatan desa bisa berjalan dengan baik seperti pembangunan
    insfrastruktur pedesaan, ekonomi pedesaan, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, instensif RT, RW, Linmas, Kader Posyandu;
    e. Pembiayaan tenaga penunjang Pemerintah Daerah (tenaga Non
    PNS/honorer) bisa berjalan normal;
    f. Program penambahan SDM yang diperlukan dapat berjalan sesuai
    dengan kebutuhan seperti rekrutmen PNS, dan tenaga P3K;
    g. Jasa pelayan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan prima;
    h. Bagi Hasil ke Pemerintah Desa bisa berjalan normal kembali " katanya". (Anton AS)




    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pernyataan Sikap Masyarakat Pedesaan Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait