PANGANDARAN JAWA BARAT -
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bahtiar dilantik dan dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Pangandaran oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Gedung Sate, Selasa, 24 September 2024.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Kusdiana, mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menghadiri upacara pengukuhan 5 Pjs Bupati untuk Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Indramayu, Karawang, dan Pangandaran, yang mana
Pjs Bupati Pangandaran dijabat oleh pak Benny Bachtiar, dia Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat "kata Kusdiana", Selasa, 24 September 2024.
Kusdiana menjelaskan, masa jabatan Pjs Bupati berlaku selama masa kampanye, mulai 24 September hingga 24 November 2024.
Sementara menurut Kusdiana, selama melaksanakan kampanye pilgub jabar, H Jeje Wiradinata, akan menjalani cuti dari tanggal 25 September hingga 24 November 2024.
"Setelah masa kampanye selesai, selanjutnya Pangandaran akan kembali dipimpin oleh bupati definitif, yaitu bapak Jeje Wiradinata "ujarnya".
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Untuk pengukuhan 5 Pjs Bupati ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3802 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati pada Provinsi Jawa Barat.
Adapun tugas dan wewenang Pjs Bupati yaitu:
Memimpin pelaksanaan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan dan kebijakan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta menjaga netralitas ASN.
Membahas Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pjs Bupati juga harus menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Menteri Dalam Negeri, mencakup: Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat selama kampanye pilkada.
Gambaran netralitas ASN selama pelaksanaan kampanye pilkada. Langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan Pjs Bupati pada Provinsi Jawa Barat.
Kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah saat petahana menjalani cuti di luar tanggungan negara. Demikian tugas dan wewenang Pjs Bupati berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.***