PANGANDARAN JAWA BARAT - Harapan terhadap yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD, mohon kami dibantu untuk mensukseskan capaian RPJMD 2021-2026, semata-mata karena untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat pangandaran.
Demikian dikatakan bupati pangandaran H Jeje Wiradinata, melalui Sekda DR Kusdiana dalam pidato sambutannya pada acara rapat paripurna DPRD dalam penyampaian rekomendasi panitia khusus yang bertugas membahas LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Rabu, (07/06/2023).
Disampaikannya bahwa, pada kesempatan ini kami sampaikan
terima kasih dan apresiasi kepada
pimpinan dan anggota DPRD terutama pansus yang telah selesai melakukan
pembahasan LHP BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
Rekomendasi pansus yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini semoga menjadi catatan penting bagi kita semua dalam menuju hari esok yang lebih baik lagi, dalam upaya kita kembali
meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) sebagai opini tertinggi
hasil pemeriksaan laporan dan
pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah, yang telah pernah kita raih selama 6 (enam) tahun secara berturutturut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, " katanya.
Menurut Kusdiana, pembentukan pansus yang bertugas membahas LHP BPK RI memang sudah
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan kami pun
menghargai prakarsa DPRD serta tunduk pada ketentuan yang berlaku.
Kami menyadari bahwa tugas pansus
bukanlah alat untuk mencari-cari
kelemahan ataupun kesalahan, namun pansus bekerja untuk mencari solusi
terbaik dalam bentuk rekomendasi yang perlu kita tindaklanjuti bersama agar yang sudah terjadi dapat segera
dipulihkan akibatnya dan dihilangkan
penyebabnya serta ke depannya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk juga dalam hal ini adalah DPRD, karena APBD bukan hanya produk pemerintah daerah semata, tetapi hasil kesepakatan
bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Begitu pula dalam pelaksanaan dan tanggungjawab, DPRD ikut mencirikan otonomi daerah juga, sekarang ini penggunaannya diatur sedemikian rupa oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak bisa
leluasa menggunakan sesuai kebutuhannya yang telah direncanakan dalam RKPD dan RPJMD.
Di sisi lain kebijakan politik yang membatasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya sampai tahun 2024, sedangkan RPJMD telah ditetapkan sampai dengan tahun 2026, mendorong adanya percepatan atau akselerasi pencapaian tujuan dan sasaran pada tahun 2024.
Dengan adanya kondisi inilah yang menjadi penyebab kita mengambil langkahlangkah dan mengambil kebijakan atas pilihan yang mungkin bagi sebagian orang termasuk anggota dewan yang terhormat sekalipun, sementara kontrak pekerjaan sudah ditandatangani, sehingga tiada solusi lain selain mencari pembiayaan dari lembaga keuangan yang sebenarnya
berdasarkan perhitungan kita masih
dalam koridor yang diperbolehkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, harapan terhadap yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD, mohon kami dibantu untuk mensukseskan capaian RPJMD 2021-2026, semata-mata karena untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat
pangandaran, " katanya.
Lanjut Kusdiana, adapun terhadap rekomendasi pansus III DPRD, begitu pun terhadap rekomendasi
BPK RI, kami telah mengambil langkahlangkah sebagai berikut:
1. Sekretaris daerah bersama BKAD dan Bappeda beserta seluruh OPD terkait telah menyusun Road Map dan Rencana Aksi (Action Plan) untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI, serta secara simultan terus melakukan upaya tindak lanjut beserta pemantauannya terhadap rekomendasi permasalahan yang masih belum tuntas dari hasil pemeriksaan tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, termasuk juga rekomendasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP
(Inspektorat, BPKP dan
Irjen Kementerian);
2. Terkait dengan permasalahan
pendapatan asli daerah (PAD), kami
instruksikan kepada Bapenda dan BKAD agar berkoordinasi dengan seluruh OPD pengampu PAD agar melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah;
3. Terkait hal-hal yang bersifat teknis
dan administratif, telah diinstruksikan
kepada para kepala OPD terkait untuk segera menindaklanjutinya
sesuai rekomendasi, dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan Rencana Aksi (Action Plan), untuk selanjutnya agar meningkatkan kecermatan dalam bertindak sehingga tidak terulang kembali kelemahankelamahan di masa yang akan datang.
Sedangkan, berdasarkan opini BPK, bahwa laporan keuangan pemda pangandaran dapat menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, oprasional, arus kas, serta perubahan ekuitas
untuk tahun yang berahir pada tgl 31 Desembet 2022 sesuai dengan standar akutansi pemerintahan, " kata Kusdiana.
Dalam hal ini, maka saya mengapresiasi hasil kerja pansus dan siap menindaklanjutinya demi yang terbaik untuk masa yang akan datang. kami berprinsip "tiada yang sulit untuk dilalui kalau kita mau bekerja sama dan sama-sama bekerja, " ujarnya. (Anton AS)