Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

    Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

    JAKARTA – Heboh! Pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ternyata minta Ketua dan Wakil Ketua Dewan Penasehatnya, Ilham Bintang dan Timbo Siahaan diberikan peringatan keras. Hal itu diketaui dari surat internal organisasi pengurus PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI yang bocor ke publik dan menjadi perbincangan hangat.

    Dalam surat yang tersebar cepat melalui jejaring pertemanan group WhatsApp beberapa hari terakhir ini, pengurus PWI Pusat menyampaikan keberatan mereka terhadap hasil keputusan rapat internal pembahasan kegiatan UKW yang didukung oleh FH BUMN. 

    Keberatan tersebut berkaitan dengan exposure keputusan rapat kepada pihak luar oleh llham Bintang dan Herbet Timbo Siahaan melalui pesan singkat WhatsApp, padahal dugaan tersebut sedang dalam proses internal organisasi.

    Tindakan kedua tokoh senior PWI itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik organisasi dan peraturan yang mengatur penyelesaian masalah internal PWI Pusat. 

    Pengurus PWI Pusat menegaskan, hanya Ketua Umumlah yang berhak mengungkap informasi berkaitan dengan organisasi ke publik. Tindakan yang dilakukan oleh llham Bintang dan Herbet Timbo Siahaan dianggap merusak nama baik PWI Pusat.

    Surat Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat juga merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran tidak boleh dipublikasikan selama dalam proses penanganan. Karenanya, pengurus PWI Pusat meminta agar Dewan Kehormatan memberikan peringatan keras terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

    Surat tersebut dikeluarkan tanggal 6 Maret 2024, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah. 

    Berikut ini secara lengkap isi surat Pengurus PWI Pusat ke Dewan Kehormatan dimaksud yang disadur dari kopian surat yang diterima media ini.

    _____
    Jakarta, 6 Maret 2024

    No.: 295/PWI-P/LXXVIII/2024
    Lampiran: 3 lembar
    Perihal: Pelanggaran PD PRT dan KPW PWI

    Kepada Yth.
    Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat
    Bpk Sasongko Tedjo

    Dengan hormat,

    Melalui surat ini kami memberitahukan kepada Dewan Kehormatan tentang keberatan kami terkait hasil dari keputusan rapat internal tertanggal 5 Maret 2024 yang membahas kegiatan UKW yang didukung FH BUMN.

    Adapun keberatan tersebut adalah bahwa Saudara Ilham Bintang (sebagai Ketua Dewan Penasehat) dan Herbert Timbo Siahaan (Wakil Ketua Dewan Penasehat) mengekspos keputusan rapat yang sedang berproses di internal kepada pihak luar melalui pesan singkat WhatsApp tertanggal 5 Maret 2024 (terlampir) sehingga menjadi konsumsi pihak lain bukan PWI.

    Padahal dalam rapat disepakati bahwa Ketua Umum menyetujui upaya penyelesaian dengan menjalankan rekomendasi dari Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan tentang prosedur sistem tata kelola keuangan PWI dan membuat laporan keuangan program yang sudah berjalan, yang akan dibicarakan dalam berikutnya.

    Sesuai PD PRT pasal Bab III Pasal 4 (b) dan Kode Perilaku Wartawan Pasal 3 Pasal 1 bahwa semua informasi yang membawa nama organisasi PWI Pusat ke luar merupakan hak dan hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum PWI Pusat. Apa yang dilakukan Sdr Ilham Bintang dan Sdr Herbert Timbo Siahaan telah mencoreng nama baik PWI Pusat.

    Hal itu diperkuat dengan surat Dewan Kehormatan No: 08/DK/PWI-P/XII/2024 tertanggal 26 Februari 2024 Putusan No: 2 ayat d. “Selama dalam proses penanganan, kasus dugaan pelanggaran PD, PRT, dan KPW PWI Pusat tidak boleh dipublikasikan.”

    Kami berharap agar Dewan Kehormatan memberikan peringatan keras atas pelanggaran yang dilakukan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    Pengurus Pusat
    Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

    Hendry Ch Bangun
    Ketua Umum

    Sayid Iskandarsyah
    Sekretaris Jenderal
    ________

    Hingga berita ini naik tayang, para pihak belum dapat dikonfirmasi oleh media, terutama karena semua jalur komunikasi diblokir oleh para pihak terkait. (TIM/Red)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Jokowi Resmi Atur Strategi Nasional Perlindungan...

    Artikel Berikutnya

    FKPPI Kabupaten Pangandaran Gelar Halal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi

    Ikuti Kami